Putusan MK 2025 Harus Hentikan Pungutan Biaya di SMP/MTs, Sekarang Juga!

Avatar Author

admin

Published - public May 30, 2025 - 03:47 174 Reads
Bagikan:
Muhammad Fauzi

Foto: Muhammad Fauzi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 adalah tamparan keras bagi praktik pungutan biaya pendidikan yang selama ini merampas hak anak-anak Indonesia atas pendidikan dasar gratis. MK dengan tegas memerintahkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Kota Lubuklinggau, untuk memastikan pendidikan di SMP dan MTs, baik negeri maupun swasta, bebas dari segala bentuk biaya, termasuk SPP, uang pakaian, dan uang bangunan. Putusan ini bukan sekadar wacana, melainkan amanat konstitusional yang mengikat dan harus segera dilaksanakan. Namun, di Lubuklinggau, praktik pungutan liar masih merajalela, dan jika tidak segera dihentikan, putusan MK ini hanya akan jadi kertas kosong.
Pungutan Biaya: Perampokan Hak Pendidikan
Di Lubuklinggau, pungutan biaya seperti SPP, uang seragam, dan uang bangunan telah menjadi rahasia umum di SMP dan MTs, baik negeri maupun swasta. Sekolah negeri kerap berdalih "sumbangan sukarela" melalui komite sekolah untuk menutupi biaya operasional, padahal sifatnya sering wajib dan membebani wali murid. Di sisi lain, sekolah swasta, terutama MTs, mengenakan SPP dan pungutan lain karena minimnya bantuan pemerintah, dengan alasan menjaga kualitas pendidikan. Uang seragam dijual dengan harga tak wajar, dan uang bangunan kerap dipatok tanpa transparansi. Praktik ini jelas melanggar UU Sisdiknas dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pendidikan dasar harus gratis. Putusan MK mempertegas: tidak ada alasan bagi sekolah, negeri maupun swasta, untuk memungut biaya yang menghambat akses pendidikan.
Putusan MK: Tidak Ada Kompromi
MK telah memutuskan dengan jelas: negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta. Pengecualian hanya diberikan untuk sekolah swasta "elit" dengan kurikulum khusus, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang tidak menerima bantuan pemerintah. Namun, bahkan sekolah ini harus memberikan kemudahan bagi siswa kurang mampu. Di Lubuklinggau, MTs negeri maupun swasta mengklaim keunikan pendidikan agama, tetapi ini bukan alasan untuk terus memungut biaya dari keluarga yang kesulitan. Putusan MK bukan sekadar saran, melainkan perintah: semua pungutan SPP, uang pakaian, dan uang bangunan harus dihentikan, kecuali untuk sekolah swasta elit yang memenuhi syarat ketat.
Implementasi putusan MK khusunya di Lubuklinggau menghadapi tiga masalah utama yang harus segera diatasi. Pertama, keterbatasan anggaran daerah bukanlah alasan untuk menunda pendidikan gratis. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mewajibkan alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan, dan Pemerintah Kota Lubuklinggau harus memprioritaskan dana ini untuk menutup kebutuhan operasional SMP/MTs, termasuk swasta. Jika anggaran BOS tidak cukup, pemerintah daerah harus berani mengaudit dan mengalokasikan dana tambahan, bukan membiarkan sekolah memungut biaya dari wali murid. Kedua, pungutan liar harus dihentikan dengan pengawasan ketat. Di Lubuklinggau, keluhan tentang biaya seragam, buku, atau uang bangunan terus bermunculan, bahkan di sekolah negeri. Dinas Pendidikan harus bertindak tegas: bentuk tim investigasi independen, buka saluran pengaduan, dan berikan sanksi berat bagi sekolah yang melanggar. Tidak ada toleransi untuk pungutan yang menyamar sebagai "sumbangan sukarela". 
Konsekuensi bagi Pelaku Pelanggar
Sekolah yang tetap memungut biaya pasca-putusan MK harus menghadapi sanksi tegas. Berikut konsekuensi yang harus diterapkan:
1. Sanksi Administratif: Sekolah negeri atau swasta yang melanggar harus dikenakan sanksi berupa pembekuan izin operasional atau penahanan dana BOS hingga kepatuhan terpenuhi. Kepala sekolah dan pengurus komite sekolah yang terlibat harus dicopot dari jabatan mereka.
2. Sanksi Keuangan: Sekolah yang memungut biaya wajib mengembalikan seluruh dana kepada wali murid dengan bunga, sebagai bentuk ganti rugi atas pelanggaran. Pemerintah daerah harus mengaudit keuangan sekolah untuk memastikan tidak ada dana yang diselewengkan.
3. Sanksi Pidana: Jika pungutan dilakukan dengan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, pelaku, termasuk kepala sekolah atau pengelola swasta, dapat dikenakan pasal korupsi atau penggelapan berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
4. Publikasi dan Blacklist: Nama sekolah yang melanggar harus dipublikasikan secara terbuka sebagai peringatan dan efek jera. Sekolah swasta yang terus melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam, sehingga tidak lagi berhak menerima BOS atau siswa melalui PPDB online
Tuntutan kepada Pemerintah dan Sekolah
Pemerintah Kota Lubuklinggau harus bergerak cepat. Pertama, alokasikan anggaran BOS yang cukup untuk semua SMP/MTs, dengan prioritas pada sekolah swasta yang melayani keluarga kurang mampu. Kedua, hentikan semua pungutan biaya di sekolah negeri dan swasta, tanpa terkecuali, dan lakukan audit menyeluruh terhadap praktik komite sekolah. Ketiga, sosialisasikan putusan MK kepada sekolah dan wali murid, sehingga tidak ada lagi dalih ketidaktahuan. Sekolah swasta, terutama MTs, juga harus berhenti mencari celah untuk memungut biaya dengan dalih "kurikulum khusus". Jika mereka menerima BOS, kewajiban mereka adalah mematuhi mandat pendidikan gratis.
Selanjutnya kepada Wali murid di Lubuklinggau harus dapat mengawal putusan MK ini. Laporkan setiap pungutan biaya yang mencurigakan ke Dinas Pendidikan atau JPPI. Pendidikan gratis adalah hak konstitusional anak-anak, bukan privilese yang bisa dinegosiasikan. Komunitas masyarakat, termasuk organisasi keagamaan yang mengelola MTs, harus mendukung pemerintah dalam mencari solusi, bukan mempertahankan status quo yang membebani rakyat.
Penutup
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 adalah perintah tegas: pendidikan dasar di SMP/MTs Lubuklinggau harus gratis, tanpa SPP, uang pakaian, atau uang bangunan. Tidak ada alasan untuk penundaan atau kompromi. Pemerintah Kota Lubuklinggau, Dinas Pendidikan, dan sekolah harus bertindak sekarang, atau mereka akan dianggap mengkhianati amanat konstitusi. Masyarakat harus bersatu mengawasi agar hak anak atas pendidikan gratis benar-benar terwujud. Jika tidak sekarang, kapan lagi?(FAU)

PutusanMK2025 PendidikanGratis PungutanSMPMTs HapusPungutanSekolah SekolahNegeriTanpaBiaya HakAnakUntukBelajar MKDanPendidikan KeadilanPendidikan ReformasiSekolah KebijakanPendidikan2025

Berita Populer 🔥🔍📄

Lihat Semua

Khazanah

Lihat Semua