Proses Pengangkatan Sekretaris DPRD Lubuklinggau Harus Taat Aturan, Bukan Berdasar Usulan Politik

Avatar Author

admin

Published - public Jun 10, 2025 - 01:21 784 Reads
Bagikan:
Proses Pengangkatan Sekretaris DPRD Lubuklinggau Harus Taat Aturan, Bukan Berdasar Usulan Politik

Foto: Proses Pengangkatan Sekretaris DPRD Lubuklinggau Harus Taat Aturan, Bukan Berdasar Usulan Politik

Oleh: Muhammad Fauzi

Lubuklinggau — Munculnya kabar bahwa Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan calon Sekretaris DPRD (Sekwan) memicu perbincangan hangat di kalangan publik dan pemerhati pemerintahan daerah. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengangkatan jabatan struktural dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris DPRD merupakan jabatan penting dalam struktur pemerintahan daerah. Meski bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada DPRD, posisi Sekwan secara struktural berada di bawah kendali eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota.

Pengangkatan Sekwan Diatur Undang-Undang

Terdapat tiga regulasi utama yang mengatur pengangkatan Sekretaris DPRD, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 213 ayat (2), yang menyatakan Sekwan diangkat oleh kepala daerah dengan persetujuan pimpinan DPRD secara kolektif.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan bahwa Sekretariat DPRD merupakan bagian dari perangkat daerah, bukan dari unsur legislatif.
  3. Permendagri Nomor 104 Tahun 2016, yang mengatur struktur organisasi serta tugas dan fungsi Sekretaris DPRD secara teknis.

Dengan merujuk pada peraturan tersebut, pengusulan nama calon Sekwan secara personal oleh anggota legislatif, termasuk Wakil Ketua DPRD, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pakar Hukum: Intervensi Politik Langgar Prinsip Meritokrasi

Syaiful Anwar, M.H., dosen Hukum Tata Negara dari STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, turut memberikan pandangannya. Ia menyayangkan adanya intervensi legislatif dalam ranah ASN.

“Sekwan itu jabatan administratif, bukan jabatan politik. Kalau pimpinan DPRD mengajukan nama, ini berpotensi menyalahi prinsip merit dalam ASN. Dampaknya adalah melemahnya kepercayaan publik terhadap profesionalisme birokrasi,” ujar Syaiful kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa ASN, terutama pejabat struktural seperti Sekwan, harus diangkat melalui proses yang objektif dan bebas dari kepentingan politik agar kinerja lembaga tetap netral dan profesional.

Peran DPRD Bukan Sebagai Pengusul Jabatan

Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki peran sentral dalam penunjukan pejabat struktural. Kepala daerah harus menjalankan proses seleksi sesuai prosedur dan melibatkan persetujuan pimpinan DPRD secara institusional, bukan individual.

Sementara DPRD seharusnya memainkan peran sebagai mitra pengawas dan pembuat kebijakan, bukan sebagai pengusul calon jabatan. Bila praktik seperti ini dibiarkan, maka dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan daerah.

Risiko Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Mengomentari lebih lanjut, Syaiful menambahkan bahwa percampuran fungsi legislatif dan eksekutif dalam urusan ASN berpotensi menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan. Intervensi semacam itu juga bisa memicu konflik kepentingan dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem karier ASN.

“Netralitas birokrasi itu fondasi pemerintahan yang baik. Kalau jabatan ditentukan berdasarkan afiliasi atau kepentingan politik, bukan kompetensi, maka bukan hanya instansi yang rusak, tapi juga kepercayaan masyarakat yang tergerus,” tutupnya.

Pengangkatan Sekwan harus mengikuti regulasi resmi dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam menjaga kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang adil, setiap pihak—baik eksekutif maupun legislatif—harus mematuhi peran dan batas kewenangannya masing-masing. Jika prinsip ini dilanggar, maka bukan hanya birokrasi yang terganggu, tetapi juga masa depan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih.(*)

LubukLinggau DPRDLubuklinggau Sekwan ASN PengangkatanPejabat UU23Tahun2014 NetralitasBirokrasi Meritokrasi PolitikDaerah PemerintahanDaerah

Berita Populer 🔥🔍📄

Lihat Semua

Khazanah

Lihat Semua