Pengangkatan CPNS & PPPK 2025 Dipercepat! Ini Jadwal Barunya

Avatar Author

admin

Published - public Mar 17, 2025 - 14:51 26 Reads
Bagikan:
Konferensi Pers Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 PANRB

Foto: Konferensi Pers Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 PANRB

Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat: Pemerintah Pastikan Hak ASN Terpenuhi

Lubuk Linggau-Wiyanda Post-Pemerintah Indonesia telah mengumumkan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024. Pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. 

Percepatan Pengangkatan

Keputusan ini diambil untuk memastikan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi dan penempatan mereka dapat memberikan dampak optimal bagi pelayanan masyarakat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan yang ada. 

Perubahan Jadwal Pengangkatan

Sebelumnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025, dan PPPK pada Maret 2026. Namun, dengan adanya percepatan ini, jadwal terbaru adalah sebagai berikut:

  • CPNS: Paling lambat Juni 2025
  • PPPK: Paling lambat Oktober 2025

Perubahan jadwal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggapi dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.

Persyaratan Pengangkatan

Untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi terkait:

  1. CPNS:
    • Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam proses pemberkasan.
  2. PPPK:
    • Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK dan sedang dalam proses pemberkasan.

Selain itu, peserta harus membuat surat pernyataan bersedia mengambil dan tidak mengajukan pindah instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN, dan instansi harus menyiapkan anggaran yang tertuang dalam DIPA kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta sarana-prasarana yang diperlukan. 

Tanggapan Pemerintah dan Instansi Terkait

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai jadwal terbaru jika instansi terkait menunjukkan kesiapan dan memenuhi persyaratan. Rini juga mengimbau agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi dan analisis, serta segera melaporkan kesiapan ini agar difasilitasi oleh BKN. 

Percepatan pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik. Dengan penempatan ASN yang tepat waktu, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih optimal dan efisien. Selain itu, percepatan ini juga memberikan kepastian bagi para calon ASN yang telah menunggu pengangkatan.(*)

PengangkatanCPNS2025​ PengangkatanPPPK2025​ PercepatanASN​ KebijakanPemerintah ASN2024​ CPNS2025​ PPPK2025​ ReformasiBirokrasi KemenPANRB​

Berita Populer

Lihat Semua

Khazanah

Lihat Semua