Bahaya PP No. 28/2024 Tolak Legalisasi Seks Bebas Sebelum Terlambat!

Avatar Author

Andi Wiyanda

Published - public Aug 13, 2024 - 09:48 203 Reads
Bagikan:
Tolak Legalisasi Seks Bebas

Foto: Tolak Legalisasi Seks Bebas

Oleh : H.Ajiriang,S.Sos (Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Lubuk Linggau Koordinator :Bidang Ekonomi - Bidang Wakaf Dan Kehartabendaan - Bidang Pendidikan Kader - Bidang Pengembangan Cabang dan Ranting)

Pengantar Dari Saya Selaku Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Lubuk Linggau

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, sering kali menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara modernisasi kebijakan dan menjaga moralitas masyarakat. Salah satu kebijakan terbaru yang menimbulkan perdebatan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kebijakan ini memuat beberapa pasal yang dianggap kontroversial, terutama terkait dengan edukasi dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Banyak pihak yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat menjadi pintu masuk bagi legalisasi seks bebas, yang jelas bertentangan dengan norma sosial dan agama yang berlaku di Indonesia.

Menggugat Pasal Kontroversial dalam PP No. 28/2024

Pasal 103 ayat (4) huruf e dari PP No. 28 Tahun 2024 menjadi sorotan utama karena mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk remaja. Kebijakan ini, meskipun dimaksudkan untuk melindungi kesehatan reproduksi, berpotensi disalahartikan sebagai dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan pelajar. Konsep ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya menjaga moralitas dan budi pekerti luhur yang menjadi fondasi pendidikan nasional.

Penting untuk dipahami bahwa pendidikan seks bukanlah hal yang sepenuhnya ditolak. Justru, edukasi yang tepat mengenai kesehatan reproduksi diperlukan untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan yang benar tentang risiko dan tanggung jawab seksual. Namun, memasukkan penyediaan alat kontrasepsi dalam kebijakan ini tanpa pembahasan yang matang dan partisipasi masyarakat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menyuburkan praktik-praktik yang tidak diinginkan.

Mengapa Harus Menolak?

  1. Bertentangan dengan Nilai-Nilai Agama dan Budaya:

    Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk yang beragama dan memegang teguh nilai-nilai keagamaan. Setiap kebijakan yang menyentuh aspek moralitas harus mempertimbangkan norma-norma agama yang berlaku. Legalisasi penyediaan alat kontrasepsi tanpa pengawasan yang ketat bisa diartikan sebagai pembiaran terhadap perilaku seks di luar nikah, yang jelas bertentangan dengan ajaran agama.

  2. Risiko Terhadap Generasi Muda:

    Remaja adalah kelompok yang rentan dan berada dalam fase pencarian jati diri. Kebijakan yang memberikan akses mudah terhadap alat kontrasepsi bisa disalahartikan oleh remaja sebagai lampu hijau untuk terlibat dalam perilaku seks bebas. Padahal, remaja perlu didorong untuk memahami pentingnya menjaga diri dan menghindari perilaku yang berisiko terhadap masa depan mereka.

  3. Kurangnya Partisipasi Masyarakat:

    Setiap kebijakan publik seharusnya dirancang dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan yang langsung diterapkan tanpa dialog yang memadai dengan masyarakat berpotensi menimbulkan penolakan dan resistensi. Dalam kasus ini, kebijakan PP No. 28 Tahun 2024 memerlukan peninjauan ulang agar tidak menimbulkan polemik yang lebih besar.

Alternatif Kebijakan yang Lebih Tepat

Untuk mencapai tujuan kesehatan reproduksi yang diinginkan tanpa mengorbankan nilai-nilai moral, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan beberapa langkah alternatif:

  1. Peningkatan Edukasi Seksual yang Berbasis Nilai:

    Alih-alih menyediakan alat kontrasepsi, pemerintah bisa fokus pada peningkatan edukasi seksual yang berbasis nilai-nilai agama dan budaya. Edukasi ini bisa meliputi penjelasan tentang pentingnya menjaga kesucian diri, risiko perilaku seksual bebas, dan tanggung jawab dalam hubungan antar lawan jenis.

  2. Pengawasan Ketat dan Konseling:

    Jika memang diperlukan, penyediaan alat kontrasepsi harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan disertai dengan konseling yang tepat. Konseling ini harus diberikan oleh tenaga profesional yang memahami kondisi psikologis dan sosial remaja, serta mampu memberikan bimbingan yang sesuai.

  3. Dialog Terbuka dengan Masyarakat:

    Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orang tua, untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi isu kesehatan reproduksi. Kebijakan yang disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan.

Perdebatan mengenai PP No. 28 Tahun 2024 dan potensinya untuk melegalkan seks bebas menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam merancang kebijakan publik yang menyentuh aspek moralitas. Dalam konteks Indonesia yang beragam dan religius, kebijakan seperti ini harus dipikirkan dengan matang dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan resistensi di masyarakat.

PP No. 28/2024 membawa ancaman nyata terhadap moralitas generasi muda Indonesia jika tidak ditangani dengan tepat. Sebagai Pimpinan Muhammadiyah Kota Lubuk Linggau, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi melegalkan seks bebas, khususnya di kalangan remaja. Kita harus menjaga nilai-nilai luhur agama dan budaya kita, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang bisa merusak masa depan mereka.

Menolak legalisasi seks bebas bukan berarti menolak kemajuan dalam bidang kesehatan reproduksi. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk menyusun kebijakan yang seimbang, yang menghormati nilai-nilai luhur bangsa sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang bisa merusak masa depan mereka. Pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan ini dan melibatkan masyarakat dalam setiap langkah yang diambil, agar hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan cita-cita bangsa yang bermartabat.

Kita berharap pemerintah bisa mendengarkan suara masyarakat dan meninjau ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek moral, agama, dan budaya yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa kebijakan yang dibuat bukan hanya berorientasi pada kepentingan kesehatan fisik semata, tetapi juga menjaga kesehatan moral dan spiritual bangsa.(*)

PP282024 KebijakanKontroversial MoralBangsa EdukasiRemaja KesehatanReproduksi KontrasepsiRemaja BahayaSeksBebas

News

Lihat Semua
News August 20, 2024 Terkuak! 7 Langkah Revolusioner Yasonna Laoly di Kemenkumham yang Menggemparkan Indonesia
News November 7, 2024 Sirekap Pilkada 2024: Inovasi Teknologi Pemilu Indonesia
News August 19, 2024 Panduan Lengkap SSCASN BKN 2024 untuk CPNS
News November 23, 2024 Gibran Hadiri Pembukaan Tanwir I, Pemuda Muhammadiyah Berkumpul
News November 7, 2024 Gaji KPPS Pilkada 2024: Tugas KPPS 1-7 dan Peran Pentingnya
News November 7, 2024 Menyelami Kurikulum Deep Learning: 10 Langkah Menuju Kecerdasan Buatan

Berita Populer

Lihat Semua
Alat Pemuas Kebutuhan Barang dan Jasa

1

MAPEL Ekonomi SMA/MTS

Masalah Pokok Ekonomi Alat Pemuas Kebutuhan Barang dan Jasa

August 27, 2024

2

Ekonomi & Keuangan

Raih Kebebasan Finansial Anda Temukan Pilihan Pinjaman Pribadi Terbaik

August 15, 2024

3

Ekonomi & Keuangan

Analisa Kenaikan Harga Bitcoin Menembus Level US$ 100.000

December 5, 2024

4

Ekonomi & Keuangan

Memahami Dinamika Ekonomi Internasional Abad 21

September 30, 2024

5

Politik & Hukum

Fenomena Kotak Kosong Pilkada Sehatkah Demokrasi Kita

August 27, 2024

6

MAPEL Ekonomi SMA/MTS

Mengapa Pasar Menentukan Harga Memahami Mekanismenya

September 20, 2024

7

Ekonomi & Keuangan

Panduan Lengkap Teori Ekonomi Makro Rahasia Memahami Ekonomi dengan Mudah

September 5, 2024

8

Tokoh Inspiratif

Menemukan Iman dan Tujuan: Perjalanan Mahasiswa Kristen

October 31, 2024

9

Akuntansi & Perpajakan

Cara Mengajukan Pengembalian Pajak: Panduan Lengkap & Tips Terbaru

August 15, 2024

10

Ekonomi & Keuangan

Membedah Ekonomi Global 2024 Peluang di Balik Tantangan

September 23, 2024

Opini

Tolak Legalisasi Seks Bebas
Opini August 13, 2024
Bahaya PP No. 28/2024 Tolak Legalisasi Seks Bebas Sebelum Terlambat!
Konoha
Opini August 12, 2024
Strategi Tim Sukses Pilkada Daerah Kota Konoha Fokus Untung PILKADA?? Apakah Peduli Dengan Tujuan Calon Pemimpin ??
Sumber Google Image
Opini August 13, 2024
Mengungkap Solusi Mengatasi Kemiskinan Pertanian di Musi Rawas
Lihat Semua

Politik & Hukum

Lihat Semua
Linggau juara & Linggau Tersenyum
Politik & Hukum
September 20, 2024

Linggau juara & Linggau Tersenyum Jargon Atau Doubtful Positioning Dalam Pandangan Adnan Nursal

Adnan Nursal kritisi efektivitas jargon "Linggau Juara" dan "Linggau Tersenyum." Apakah mencerminkan realitas atau justru meragukan? Temukan jawabannya di sini.

Pengaruh Aktivis dalam Menentukan Hasil Pilkada 2024
Politik & Hukum
September 22, 2024

Pengaruh Aktivis dalam Menentukan Hasil Pilkada 2024

Telusuri peran penting aktivis dalam pemilihan kepala daerah 2024. Pelajari kunci sukses mereka dan bagaimana memanfaatkannya untuk masa depan yang lebih baik.

Tim Pemenang Pilkada Lubuk Linggau 2024
Politik & Hukum
September 12, 2024

Mengungkap Rahasia Tim Pemenang Pilkada Lubuk Linggau 2024

Intip strategi ampuh tim pemenang Pilkada Lubuk Linggau 2024! Pelajari taktik jitu dan tips sukses memenangkan hati pemilih. Jangan lewatkan!

Khazanah

Lihat Semua
Nebula Mawar Merah

1

Khazanah

Keajaiban Nebula Mawar Merah yang Menakjubkan

September 1, 2024

2

Khazanah

7 Dinasti Islam Berpengaruh yang Mengubah Sejarah Dunia

September 6, 2024

3

Khazanah

Sejarah Pedang Peninggalan Nabi Muhammad SAW

September 26, 2024

4

Khazanah

Misteri Jejak Khazanah Islam di Nusantara yang Menginspirasi

September 6, 2024

5

Khazanah

Misteri Black Hole yang Menakjubkan Fakta, Teori, dan Penemuan Terbaru

September 1, 2024